CIREBON - Pria asal Suranenggala ditangkap polisi. Dia diduga menjadi pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin edar.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon. Pria berinisial M A alias L (22) itu warga Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Tersangka M A ditangkap Jumat (18/6) sekitar pukul 09.30 WIB di rumahnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa pil Tramadol sebanyak 1.010 butir, pil Trihex sebanyak 1.000 butir, dan uang diduga hasil transaksi sebesar Rp37.000.
Kapolresta Cirebon AKBP Arief Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan obat ilegal.
\"Tersangka M A kami tangkap setelah menerima kiriman paket beropa obat-obatan keras terbatas jenis Trihex dan Tramadol yang akan dijual kepada para pembeli di Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Saat Dibekuk kami menemukan barang bukti tersebut,\" katanya, Rabu (23/6).
Kompol Sentosa menuturkan, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke ruang penyidik Satrekoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
\"Tersangka kami jerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Th. 2009. Tentang Kesehatan,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
Bus Nyungsep di Tol Cipali, Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
Pasien Covid-19 Meninggal di Jalan Sebelum Sampai Rumah Sakit
Ada Kecurangan dan Kejanggalan PPDB Kota Cirebon? Adukan ke Sini