Paket Obat Terlarang dari Jakarta Masuk Cirebon, Kepergok di Suranenggala

Rabu 23-06-2021,18:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang dari Jakarta yang masuk Cirebon di Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala.

Ribuan butir obat keras terbatas (OKT) yang baru tiba dari Jakarta, dan hendak diedarkan di wilayah tersebut berhasil disita polisi.

Pelakunya juga berhasil diringkus, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku berinisial MA (22) merupakan pengangguran asal Kecamatan Suranenggala.

Ia digelandang ke Mapolresta Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Disebutkan, ada warga Desa Suranenggala yang mengedarkan obat-obatan terlarang.

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung ke lokasi dan memantau pergerakan tersangka. Saat MA baru menerima paketan barang yang dicurigai obat, polisi langsung menyergapnya.

\"MA tertangkap tangan, menerima paketan yang berisi ribuan butir obat keras terbatas jenis Trihex dan Tramadol,\" katanya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1.010 butir Tramadol, 1.000 butir Trihex, uang tunai Rp37 ribu, diduga sebagai hasil penjualan, dan ponsel merek Advan warna biru.

\"Barang ini baru turun dari Jakarta, dengan membeli secara online. Masih kita kembangkan. Pengakuan MA, baru 6 bulan jualan obat. Barang tersebut hendak dijual di daerah sekitar,\" katanya.

Akibat dari perbuatannya, MA kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait