PPKM Mikro, Pengusaha Perbelanjan Minta Insentif ke Pemerintah

Kamis 24-06-2021,01:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja meminta, pemerintah dapat memberikan keringanan pajak kepada para pelaku usaha permodalan, pasca diberlakukannya kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan laju penyaluran Covid-19.

Menurutnya, ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat pembangunan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan pelaku usaha.

“Sudah lebih dari setahun ini kondisi penjualan sangat berat. Mudah-mudahan, dengan adanya fasilitas pendukung di atas pajak-pajak diharapkan dapat meningkatkan penjualan,” kata Alphonsus, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, Alphonsus juga berharap ada penghapusan pajak-pajak yang bersifat final masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.

“Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu,” ujarnya.

“Kami juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50% yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Dengan diberlakukannya PPKM mikro ini, kata Alphonsus, kegiatan di pusat pembangunan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam maksimal pukul 20.00 WIB dan operasional pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

2

“Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,” pungkasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait