JAKARTA - Briptu Nikmal Idwar dipecat Polri. Tindakan oknum Polisi melakukan pemerkosaan gadis abg di kantor Polsek Jailolo Selatan itu, tidak bisa dimaafkan.
\"Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal,\" kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan pers tertulis, Kamis (24/6/2021).
Diungkapkan dia, tindakan Briptu Nikmal telah melukai institusi kepolisian. Polri memohon pintu maaf terhadap masyarakat Indonesia atas perbuatan anggotanya di Maluku Utara itu.
\"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,\" kata Ferdy Sambo.
Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu Nikmal sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya. (yud)
Baca juga:
- Sempat Ricuh, Pemicu Pendukung HRS Datang ke Sidang adalah Hati dan Cinta yang Tercabik Kalimat JPU
- Gak Kapok-kapok! Pelajar Tawuran di By Pass, Satu Orang Asal Arjawinangun Ditangkap Polisi
- Satpam yang Tangani Pasien Covid-19 Mengamuk Ikut Tertular