Ngeri, Ini Deretan Senjata Tajam yang Dipakai Tawuran di Pertatean

Jumat 25-06-2021,19:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Sedikitnya 11 pemuda ditangkap akibat terlibat tawuran di Jalan Pertatean Kota Cirebon. Mereka berasal dari empat geng yang janjian lewat Instagram.

Empat kelompok geng pemuda terlibat tawuran di Jalan Pertatean Kota Cirebon menggunakan sejumlah senjata tajam.

Dari informasi yang dihimpun radarcirebon.com, tawuran tersebut terjadi pada Minggu dini hari (20/6/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 3 buah HP, 1 motor Honda Vario, 1 motor Honda Beat, dan 1 Honda Beat hitam. Kemudian 4 celurit, 1 samurai, dan 1 golok/parang.

Tawuran tersebut terjadi antara gabungan kelompok konten tawuran yakni Geng Tepak, Sik Asik dan Sultan melawan Jagasatru Famz.

Sebelumnya, admin kelompok Sultan yang mengajak tawuran Jagasatru Famz. Setelah ditentukan tempat dan waktu, kemudian Tim Sultan menghubungi Temam Tepak dan Sik Asik.

Pada saat perkelahian itu, mereka membawa senjata tajam berupa celurit, samurai, parang/golok. Akibat pertikaian itu, anggota Jagasatru Famz mengalami luka patah dan sobek pada lengan sebelah kiri.

Karena tawuran itu, 11 orang ditangkap beserta sejum;ah barang bukti berupa HP, sepeda motor dan senjata tajam.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menyayangkan kejadian itu. \"Pertama, niat jahat itu muncul dari hati dan pikiran.  Niat jahat tersebut dituangkan lewat mana? Hp. Sarana ini,\" kata Imron, saat jumpa pers di Mapolres Ciko, Jumat (25/6/2021).

Diungkapkan dia, lewat medium hp mereka melakukan komunikasi, kemudian janjian untuk saling menyerang melukai. Bahkan mungkin mengambil nyawa orang lain.

\"Sarana HP, didukung kendaraan. Bertemu di satu titik, terjadilah tawuran tersebut,\" tukasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, S (18) dari Jagasatru mengakui aksi tawuran itu diawali dari janjian lewat Instagram.

Hal serupa juga dikatakan AN (20), yang merupakan Ketua Kelompok Sik Asik. \"Karena dendam,\" ungkap AN. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait