Divonis 4 Tahun, HRS Nyatakan Banding

Sabtu 26-06-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes usap Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6). Atas putusan itu HRS banding.

Dia menolak dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis 4 tahun penjara. “Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih,” tegas HRS menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding. HRS menilai vonis yang diambil majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Menurutnya, saksi ahli forensik tersebut tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU. “Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai,” ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor,  HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Masih dalam kasus ini, menantu HRS yakni Hanif Alatas divonis pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama dua tahun. Majelis Hakim menilai pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR positif Covid-19. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait