CIREBON - Sudah 19 hari SH (28) mendekam di tahanan Polsek Lemahabang, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri.
Warga Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon itu sempat buron sekitar 7 bulan. Namun, upaya pelariannya gagal. SH tertangkap saat pulang ke kampung halamannya.
“SH diam-diam pulang dari Jakarta. Dia kemudian main ke rumah pelaku lain. Saya kemudian dapat informasi dari masyarakat kalau pelaku sudah pulang,” kata Kapolsek Lemahabang Kompol Sunarko, kepada Radar Cirebon, Jumat (25/7/2021).
Mendapatkan informasi itu, polisi langsung menggali informasi tempat tinggalnya. Unit Reskrim Polsek Lemahabang kemudian datang ke rumah istri pelaku sekitar pukul 11.00 WIB.
“Sampai rumah, kata istrinya gak ada. Tapi, kita sudah siapkan anggota di pintu belakang. Ternyata pelaku mencoba melarikan diri lewat pintu belakang. Tapi keburu dihadang oleh anggota kami dan ditangkap,” jelasnya.
SH dijerat dengan pasal 170 KUHPidana pengeroyokan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. “Kalau temannya AH dan RE sudah divonis,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Andrian (20) babak belur dihajar tiga pria yang masih tetangganya. Namun, pria asal Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang itu, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, dua pelakunya berinisial AH (26) dan RE (21) sudah divonis 1 tahun 8 bulan. Sedangkan pelaku satunya, SH baru ditangkap Juni ini.
Pengeroyokan yang dialami Andrian terjadi pada Sabtu, 21 November 2020 sekitar 18.10 WIB di Blok Manis, Desa Cipeujeuh Kulon. Korban awalnya lewat rumah TM, tiba-tiba dicegat dan dibawa ke rumah TM. Korban dituduh telah mengambil handphone anaknya.
Namun, korban tidak merasa mengambil, sehingga, tidak mengakuinya. Keduanya terlibat cekcok. Tapi, korban langsung pulang. Dua jam kemudian, korban dipanggil oleh AJ dan dibawa kembali di rumah TM. Nah, saat itu ada tiga pelaku ada di dalam rumah TM.
Ketiga pelaku langsung mengintrogasi korban, agar mengakui kalau mengambil handphone milik TM. Korban tetap tidak mau mengaku. Sehingga, ketiga pelaku geram, dan melakukan penganiayaan. (cep)
Baca juga:
- Viral, Ambulans Tertahan Gara-gara Mobil Pejabat Lewat
- 32 Nakes Terpapar Covid-19, RSUD Arjawinangun Kelimpungan