Diskominfo Gelar Pembinaan PPID bagi Perangkat Daerah

Selasa 29-06-2021,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menggelar pembinaan PPID bagi perangkat daerah se Kabupaten Cirebon di Hotel Apita, Senin (28/6/). Dalam sambutannya Kepala Diskominfo  DR H Harry Safari M MM mengatakan keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk ditingkatkan.

Bahkan, tidak lagi ada ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi. “Badan publik baik tingkat pusat maupun daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan program kegiatan yang akan, sedang, dan yang telah dilaksanakan,\" paparnya.

Harry mengatakan, maksud dan tujuannya diadakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan peran PPID dalam layanan informasi publik. “Peserta semua sekretaris perangkat daerah di Kabupaten Cirebon. Nantinya pada SKPD mampu mengumpulkan dan mendokumentasikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan mengefesienkan anggaran,” katanya.

Sementara Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra H Asdullah yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan informasi merupakan kebutuhan mendasar semua orang. Pasalnya informasi merupakan bagian penting bagi semua orang. “Hak peroleh informasi publik salah satu ciri pentingnya negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan kenegaraan yang baik,” jelasnya.

Asdullah menjelaskan, sejak pemberlakukan UU Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perda Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan kita sebagai penyelenggara negara untuk dapat menjaga nilai nilai keterbukaan informasi.

Menurutnya, tuntutan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang melekat bagi penyelenggara negara dan organisasi baik pemerintah maupun non pemerintah yang menggunakan sumber dana APBN dan APBD ataupun sumbangan masyarakat baik dalam maupun luar negeri. “Jadi setiap badan publik tidak berwenang menyembunyikan informasi publik kepada masyarakat, kecuali kategori informasi yang dirahasiakan,\" bebernya.

Pihaknya memandang lahirnya UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini merupakan kelengkapan formal. Karena selama ini jajaran Pemkab telah melaksanakan asas keterbukaan untuk informasi. \"Keterbukaan informasi sangat penting untuk diketahui semua masyarakat. Dan informasi dari masyarakat juga bisa menjadi masukan kepada pemerintah daerah maupun pusat,” kata Asdullah. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait