CIREBON - Pelaksanaan PPKM Mikro masih banyak ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha. Hal itu sesuai dengan hasil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Toto Suharto Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon mengatakan, sedikitnya sudah 20 pelaku usaha mendapatkan tindakan karena melanggar jam malam yang ditentukan.
\"Pelanggaran mayoritas bukan pada pelaku usaha yang sudah berizin. Kebanyakan yang tidak berizin,\" ujar Toto, kepada radarcirebon.com, di Arhanud, Selasa (29/6/2021).
Dia mencontohkan usaha makanan yang dijajakan dengan kafe tenda dadakan di Pekiringan, Pekalipan dan di Bima.
Mereka kebanyakan melanggar jam malam, dan tidak berizin. Padahal sudah ditegur juga oleh Bidang Pariwisata DKOKP.
\"Satpol PP sebagai penegak perda akan lebih tegas dalam penegakan aturan,\" tuturnya.
Rumah makan, kata dia, diperbolehkan melayani untuk pesan antar, bukan makan di tempat setelah melewati pukul 20.00 WIB.
Karena pelanggaran itu, petugas Satpol PP akan melakukan penutupan paksa. (rdh)
Baca juga:
- Antrean Vaksinasi Covid di Arhanud, Warga Sempat Tertahan di Pintu Masuk
- Lily Soeryadjaya Berpulang, Istri Pendiri Astra dari Majalengka dan Kenangan Jembatan Terpanjang di Tol Cipali