Beserta barang bukti, tersangka digelandang ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
\"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa psikotropika jenis Alprazolam, Diazepam, Merlopam, dan Sediaan Farmasi Jenis Obat Pil Trihexpenidhyl dan Pil Tramadol dan Pil DMP tersebut didapat dengan cara membeli secara online melalui salah satu aplikasi belanja online,\" ungkap Kapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com, Kamis (1/7).
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 59 ayat (1) huruf e, jo pasal 62 UU.RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU.RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (rdh)
Baca juga:
Waspada! Varian Delta Ditemukan di Kuningan, Bandung Raya Terbanyak
PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan untuk Restoran, Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan
Info untuk Korban PT CSI, Diminta Mendaftar ke Crisis Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon