GARUT–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melakukan simulasi dan sosialisasi PPKM Darurat, dengan melakukan penyekatan di beberapa lokasi di Kabupaten Garut.
\" Hari ini kami lakukan simulasi sekaligus sosialisai kepada masyarakat bahwa PPKM Darurat Kabupaten Garut akan dilaksanakan mulai besok,\" ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Simpang Lima Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (2/7).
Ia menerangkan, dalam simulasi dan sosialisasi ini ada sekitar 13 titik dilakukan penyekatan. Baik yang di luar barometer Kabupaten Garut, dari luar Garut menuju ke Garut (atau) ke wilayah daerah wisata. Termasuk di beberapa lokasi-lokasi sentra perkonomian di kota Garut.
Dalam kesempatan ini, pihaknya telah melakukan imbauan kepada sektor-sektor yang mengalami pengetatan, termasuk beberapa aktivitas masyarakat yang harus ditunda sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti.
\"Dan kami juga melakukan himbauan-himbauan terkait sektor-sektor yang memang diharuskan untuk mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat, dari mulai sektor esensial, maupun yang kritikal. Termasuk juga beberapa kegiatan aktivitas-aktivitas masyarakat yang memang harus ditunda sementara waktu sampai tanggal 20 (Juli),\" ucapnya.
Dalam PPKM Darurat ini, lanjut Wirdhanto, Satgas Covid-19 akan menindak tegas bagi siapa pun yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini.
\"Pada prinsipnya kami dari Satgas, kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan operasi yustisi secara tegas, kepada para pelaku usaha, (dan) masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini,” imbuhnya. (hmsgarut)