Begini Ketentuannya, Aturan Perjalanan PPKM Darurat Berlaku 5 Juli

Minggu 04-07-2021,07:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan teknis perjalanan darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub sudah menerbitkan beberapa surat edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api. Dibuatnya aturan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan,” kata Budi, Sabtu (3/7/2021).

Budi menjelaskan, bahwa aturan teknis perjalanan sendiri mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli lalu.

“Adapun petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan di antaranya, untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam,” terangnya.

Selain itu, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan degan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

“Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RY-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali,” imbuhnya.

Namun, kata Budi, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Kemudian, pengeculian juga diberian bagi mereka yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

“Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-HealthAlert Card (e-HAC) atauKartuKewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat,” ujarnya.

Selama PPKM darurat, lanjut Budi, Kemenhub juga memangkas kapasitas angkut moda transportasi. Rinciannya, untuk angkutan udara, turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kemudian, darat dari 85 persen menjadi 50 persen, penyeberangan dari 85 persen menjadi 50 persen, laut dari 100 persen menjadi 70 persen.

“Kapasitas penumpang angkutan perkeretaapian KRL dipangkas dari 45 persen menjadi 32 persen. Sementara, kapasitas kereta api antarkota dan KA perkotaan non KRL maksimal tetap 70 persen dan 50 persen,” pungkasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait