Gila! di Inggris, Orang Lecehkan Patung Dihukum Berat, Tapi Hina Nabi Muhammad Tidak

Rabu 07-07-2021,19:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Pemerintah Inggris didesak untuk mewujudkan hukuman yang tegas kepada orang atau kelompok yang hina Nabi Muhammad SAW.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Parlemen Inggris dari Partai Buruh, Naz Shah. Menurut Naz Shah, pembiaran terhadap orang yang hina Nabi Muhammad yang diklaim atas nama hak kebebasan bersuara adalah tindakan provokasi terhadap umat Islam.

Dalam pidatonya, dia menyoroti tindakan rasialisme kartun dan karikatur ofensif terhadap Nabi Muhammad yang berulang kali diterbitkan di Eropa.

Sementara pada Senin (5/7) lalu, House of Commons menerima usulan tentang undang-undang untuk menghukum siapa pun yang melakukan vandalisme pada ikon sejarah.

Jika disahkan, undang-undang tersebut akan memberlakukan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi siapa pun yang terbukti bersalah menyerang dan merusak patung.

Dalam hal ini, Naz Shah kemudian menyoroti dan membandingkan dengan masalah yang dihadapi umat Islam di Inggris dan di seluruh dunia tentang penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad.

“Mengapa seorang bisa diberi hukuman jauh lebih berat karena menyerang patung batu atau besi dibandingkan tindakan rasialisme yang telah melukai banyak Muslim?” kata Shah.

2

Dia menekankan bahwa undang-undang perlu memberikan perlindungan terhadap tokoh dan individu yang dianggap penting bagi komunitas lain.

“Ketika orang-orang fanatik dan rasialis mencemarkan nama baik, memfitnah, atau melecehkan Nabi Muhammad seperti yang dilakukan beberapa orang terhadap orang-orang seperti Churchill, kerusakan emosional yang ditimbulkan pada hati kami tidak tertahankan. Karena bagi dua miliar Muslim, dia adalah pemimpin di hati kami,” ujar dia.

Tags :
Kategori :

Terkait