CIREBON - Warga Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon kesal dengan masalah sampah. Karena sudah tak tahan, mereka mengangkut dan buang tumpukan sampah ke kantor balai desa setempat.
Sampah tersebut dibuang persis di akses masuk kantor desa. Diduga warga memindahkan tumpukan sampah tersebut di malam hari. Saat balai desa dalam keadaan sepi.
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengungkapkan, tindakan tersebut adalah buah kekesalan warga. \"Katanya pakai motor roda tiga di bawa ke situ (balai desa, red),\" ujar Muali, seperti dilansir Rakyat Cirebon.
Warga melakukan hal itu, kata dia, dengan tujuan agar kuwu mengerti mengenai persolan yang ada. Muali mengaku sudah berkomunikasi dengan kuwu Jemaras Lor atas kejadian itu.
Diungkapkan dia, Pemerintah Desa Jemaras Lor sebenarnya sudah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tetapi pengangkutan sampah kerap tidak tepat waktu. Besar kemungkinan karena armada yang terbatas.
Muali menyampaikan, tumpukan sampah di kantor kuwu tersebut sudah diangkut dan dibersihkan.
Pihaknya pun sudah mengintruksikan agar persoalan internal itu, bisa diselesaikan segera.
Jangan dibiarkan berlarut-larut. Karena, ia meyakini warga tidak memiliki maksud untuk memojokan. Hanya tekhnis warga dalam mengingatkan kuwunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya belum mengetahui kabar tersebut. Sehingga tidak bisa memberikan informasi tentang permasalahan sampah yang dibuang warga ke Kantor Desa Jemaras Lor.
Namun, Deni menyarankan agar Pemerintah Desa (Pemdes) setempat mengelola sampah warga dengan menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Termasuk melakukan MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
“Harusnya Pemdes menyediakan TPS dan MoU dengan DLH, agar sampahnya bisa diangkut ke TPA,” pungkasnya. (zen/rakcer)
Baca juga:
- Cirebon Peteng, PJU di Jalan Protokol akan Dimatikan Jam 8 Malam, Dipantau Satelit oleh Pemerintah Pusat
- Video New Normal Singapura Bikin Iri Warga +62
- Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat, Denda Rp30-Rp300 Ribu