Bupati Digugat Anak Buahnya

Rabu 04-09-2013,11:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Terkait SK Masa Kerja, Gugatan Sudah Didaftarkan ke PTUN KUNINGAN – Salah seorang auditor Inspektorat Kuningan H Jatnika, nekat menggugat Bupati H Aang Hamid Suganda. Itu karena Bupati Aang dianggap salah dalam mengeluarkan keputusan menyangkut perpanjangan masa kerja mantan kepala Inspektorat tersebut. Sehingga Jatnika langsung memperkarakan Bupati Aang melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). “Gugatan saya sudah didaftarkan ke PTUN sejak 2 September kemarin. Saya sudah pegang tanda terimanya, tinggal menunggu proses lebih lanjut,” terang Jatnika kala ditemui Radar di kediamannya, kemarin (3/9). Dia menjelaskan alasan gugatan terhadap suami dari cabup paslon Utama tersebut. Menurutnya, keputusan orang nomor satu di Kota Kuda dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Saat memasuki masa pensiun, dirinya diperpanjang Aang sampai usia 60 tahun. Namun tiba-tiba turun SK baru yang memutuskan Jatnika pensiun pada usia 57 tahun.   “Pas masih menjabat kepala Inspektorat, batas usia pensiun (BUP) saya kan diperpanjang menjadi auditor. Dasarnya SK Bupati Kuningan No 821.28/KPTS.31-BKD/2013, saya diangkat menjadi auditor madya sejak 31 Desember 2012,” tuturnya. Pada SK pertama, Jatnika diperpanjang sampai usia 60 tahun. Namun baru-baru ini bupati malah mengeluarkan SK terbaru perihal perpanjangan kerja. Batas usia pensiunnya bukan sampai 60 tahun, melainkan hanya sampai 57 tahun. Setelah muncul keputusan itu, pihaknya mencoba melakukan konfirmasi ke sekda dan kepala BKD. Namun ternyata mereka mengaku tidak mengetahuinya. Padahal dalam diktum SK tersebut menyebutkan atas pertimbangan baperjakat, di mana ketuanya adalah sekda. “Di mana-mana yang namanya perpanjangan itu ya dipanjangkan, tapi ini kok malah terbalik. Makanya saya PTUN-kan saja,” ketusnya.   Dia memaklumi jika pemotongan masa perpanjangan tugasnya itu beralasan. Semisal sakit-sakitan atau faktor pertimbangan lain. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, sejauh ini dirinya dinyatakan sehat. “Dalam hukum ini namanya anomi. Jadi keputusan yang dulu masih berlaku, lalu muncul keputusan baru,” jelas mantan kabag hukum saat ditanya pelanggaran keputusan bupati. Tindakan mem-PTUN-kan bupati, menurutnya, sebuah upaya seorang masyarakat dalam mencari perlindungan dan keadilan hukum. Ia telah mengantongi surat gugatan dari PTUN bernomor 104/6/203/PTUN.BDG, dengan pelanggaran pasal 53, di Peraturan Menteri Pendayagunaan Peraturan Negara, nomor 51/2012. “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara, dapat melakukan gugatan tertulis pada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutannya. Keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Jatnika.   Lebih tegas lagi, Jatnika bahkan berani mempidanakan bupati, jika saja keputusan yang dikeluarkannya bukan hanya pemotongan masa tugasnya. “Kalau saja keputusan beliau saat itu adalah mencabut SK saya, bukan hanya PTUN tapi saya siap mempidanakannya,” tandas dia. Terpisah, Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi saat dikonfirmasi mengarahkan Radar agar menghubungi Kepala BKD, Drs Uca Somantri MSi. Pasalnya, BKD dinilai Yosep berurusan dengan teknis yang saat ini diperkarakan Jatnika. \"Lebih teknisnya silakan ke BKD saja,\" jawab Yosep. Sementara Uca menjelaskan, ketika ada PNS yang merasa tidak puas terhadap kebijakan pimpinannya maka menjadi sebuah hak baginya untuk menggugat. Hanya saja, dikatakan olehnya, Jatnika dulu merupakan pejabat struktural selaku kepala Inspektorat. Sedangkan saat ini menjadi tenaga fungsional, setelah memasuki BUP (batas usia pensiun) 56 tahun. Menurut ketentuan yang ada, memang bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun. \"Tapi berkaitan dengan tenaga auditor di situ, ada kalimat dapat diperpanjang. Arti \'dapat\' di sini bukan berarti \'harus\'. Ada kewenangan (hak prerogative, red) dari pembina kepegawaian yakni bupati. Sementara baperjakat hanya melakukan kajian,\" ungkapnya. Uca juga mengatakan, kewenangan pembina kepegawaian itu dalam memperpanjang setahun-setahun, tidak sekaligus sampai 60 tahun. Sebab ada pertimbangan kinerja bagus atau tidak yang menjadi penilaian dari pemilik hak prerogatif, yakni bupati. \"Percuma ada pembina kepegawaian dong kalau ternyata tidak ada evaluasi dalam setiap tahunnya,\" kata Uca. Namun ketika ditanyakan SK sebelumnya yang menyatakan Jatnika diperpanjang sampai 60 tahun, sebagai pejabat baru di BKD, pihaknya akan menelusuri terlebih dulu. \"Kalau masalah SK sebelumnya saya harus telusuri dulu. Saya belum lihat SK-nya,\" tukas Uca. (ded)  

Tags :
Kategori :

Terkait