PPKM Darurat Kabupaten Cirebon, Sektor Industri Patuh

Kamis 08-07-2021,18:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan monitoring PPKM darurat di sektor industri, Kamis (8/7).

Monitoring dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Mendatangi PT Hi-Lex Cirebon, PT MB Plumbon Textile, dan PT Sinar Grage Jaya.

Hasil monitoring, perusahaan atau industri tersebut telah mematuhi ketentuan PPKM darurat, khususnya mengenai pembatasan jumlah karyawan yang bekerja (WFH).

Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk kategori sektor esensial sehingga harus mengurangi 50 persen jumlah karyawan yang masuk bekerja dalam sekali waktu.

Namun, baru PT MB Plumbon Textile yang telah mengurangi karyawan yang masuk sesuai aturan PPKM darurat.

\"Memang masih 60 persen karyawan yang masuk, karena untuk mengurangi kapasitas produksi PT MB Plumbon Textile membutuhkan waktu sehingga pengurangan karyawan yang masuk juga bertahap. Tapi, mulai besok mereka siap menerapkan 50 persen karyawan yang masuk,\" ungkap Kombes Pol Arif Budiman.

Kapolresta mengapresiasi manajemen PT MB Plumbon Textile yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan yang bekerja sesuai aturan PPKM darurat.

2

\"Kami mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa. Sebab, di masa PPKM darurat seperti sekarang seluruh industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Pasalnya, sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan, sehingga kami sekarang melakukan monitoring di sektor industri Kabupaten Cirebon. Diharapkan pengurangan karyawan yang masuk di sektor perindustrian dapat mengurangi mobilitas 1600 pekerja industri sektor esensial selama PPKM darurat,\" ujarnya.

Kombes Pol Arif mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.

\"Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,\" pungkasnya.

Sementara itu, dua perusahaan yang belum mematuhi aturan PPKM darurat, yakni PT Hi-Lux Cirebon dan PT Sinar Grage Jaya. Kedua perusahaan tersebut bakal ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Bahkan, dipastikan mendapatkan sanksi. (rdh)

Baca juga:

Kesal Tak Diangkut, Warga Jemaras Lor Buang Sampah di Kantor Desa

Jual 4 Mangkuk, Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Begini Kelanjutannya

Baru Akad Beberapa Menit Pengantin Pria Langsung Talak Istri, Rupanya Hamil Duluan

Tags :
Kategori :

Terkait