Langgar Prokes, Pesta Ulang Tahun Dibubarkan

Jumat 09-07-2021,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG – Kepolisian Sektor Cicalengka bersama tim gabungan dari unsur TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat lakukan pembubaran kegiatan warga. Diketahui pembubaran tersebut disebabkan dari informasi mengenai adanya pesta ulang tahun saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami mendapat informasi dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, bahwa ada laporan sekelompok masyarakat yang melaksanakan pesat ulang tahun,” ujar Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi, Kamis (8/7).

Tidak hanya berkumpul merayakan pesta ulang tahun, Suhendi menerangkan, saat dilakukan sidak ternyata warga tersebut juga mengadakan hiburan musik.

“Warga yang sedang melaksanakan ulang tahun diiringi dengan musik organ tunggal menggunakan panggung,” ucap Suhendi.

Ia juga menjelaskan, perayaan pesta ulang tahun tersebut dilakukan di ruangan kecil dengan jumlah orang yang cukup banyak.

“Berkumpul di ruangan kecil tanpa perhatikan prokes (protokol kesehatan), kemudian kami tindak,” imbuh Suhendi.

Dalam pemaparannya, Suhendi menuturkan, para warga yang didapati tengah merayakan pesta ulang tahun di masa PPKM Darurat dibawa ke kantor Polsek Cicalengka untuk pendataan.

Menurut Suhendi, warga tersebut telah melakukan pelanggaran dalam aturan protokol kesehatan terutama di tengah berlakunya PPKM Darurat. (mg6)

Tags :
Kategori :

Terkait