“Pengakuannya sudah 4 sampai 5 bulan. Tapi ini masih terus kita kembangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakpus, Kamis (8/7/2021).
Dari tes urine, ketiganya positif metamfetamin alias sabu. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/pojoksatu)
Baca juga:
Faisal Basri Kritik Vaksin Berbayar, Hotman Paris Malah Bersyukur
Buruh Bangunan asal Watubelah Curi Ratusan Bungkus Rokok di Alfamart Ciperna