Pegawai Tak Pakai Masker, Pabrik Sepatu di Kandanghaur Kena Sanksi

Selasa 13-07-2021,06:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU - Aparat penegak hukum kembali menindak tegas pelanggar prokes PPKM Darurat. Kali ini sebuah pabrik sepatu di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Pabrik sepatu PT Seho Industri Makmur tersebut melanggar setelah diketahui para pekerjanya tidak mengenakan masker saat bekerja.

Karena pelanggarannya itu, sang pemiliknya disanksi dan disidangkan dimeja pengadilan tindak pidana ringan penegakan prokes PPKM Mikro Darurat.

Dalam proses sidang yang digelar di aula Di Balai Desa Patrol yang dipimpin Hakim Yanuar SH MH itu, PT Seho Industri Makmur dinyatakan bersalah dan menerima sanksi hukum, yakni membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, mengatakan, PT Seho Industri Mandiri dlakukan tindakan hukum berupa Tipiring sesuai Perda Provnsi Jabar No. 05 Tahun 2021 Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2). Perusahaan tersebut melanggar prokes disaat masa darurat PPKM Mikro.

\"Melanggar, karena karyawannya saat bekerja tidak mengenakan masker. Perusahaan tersebut mempekerjakan sebanyak 50 karyawan. Kami proses dan hari ini mengikuti proses persidangan,\" ujarnya.

Pantauan Radar Indramayu, proses persidangan tipiring bagi pelanggar prokes PPKM Mikro hingga malam masih berlangsung.

2

Pada persidangan penegakan prokes PPKM Mikro terdapat tujuh pelanggar lainnya, yakni dari Kecamatan Patrol, Gantar, Terisi dan Polres Indramayu. (kom)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait