Kabar Terbaru Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Begini…

Selasa 13-07-2021,15:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - MN pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Micael Yukinobu, PP dan MN telah dinyatakan bersalah dan divonis 9 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan.

Putusan itu, disampaikan dalam sidang online, Selasa (13/7/2021). PP dan MN divoinis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau diganti kurungan badan 3 bulan. Vonis PP dan MN sama.

Roberto Sihotang yang merupakan pengacara PP dan MN menyatakan pikir-pikir. Apakah kliennus PP akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, atau memutuskan menerima putusan.

PP dan MN didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hukuman itu tentu lebih rendah dari vonis yang didapatkan oleh PP dan MN.

Di samping itu, berkas perkara Gisel dan Nobu masih belum juga lengkap alias P21. Padahal keduanya sudah lama ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Desember 2020.

Sementara Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait