CIREBON - Remaja asal Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon ditangkap Polisi. Dia kedapatan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin.
Remaja tersebut berinisial K alias B (21), warga Blok Wage, Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Tersangka K ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 130 butir pil Tramadol, 100 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp24 ribu dan 1 unit handphone.
\"Tersangka K ini kami tangkap setelah kami menerima laporan dari warga setempat bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Berdasarkan laporan itulah kami langsung melakukan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Senin (12/7) sekitar pukul 15.30 WIB,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com, Selasa (13/7).
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Th. 2009. Tentang Kesehatan.
\"Hingga saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan guna melakukan pengembangan kasus ini,\" pungkasnya. (rdh)