Mobilitas Warga di 3 Provinsi Menurun

Kamis 15-07-2021,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Penerapan PPKM Darurat memaksa warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Hampir seluruh wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengalami penurunan mobilitas masyarakat.

“DKI Jakarta mengalami penurunan mobilitas hingga minus 21,3 persen. Hanya di wilayah Jakarta Timur yang masih cukup padat,\" ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi di Jakarta, Rabu (14/7).

Sementara wilayah Jawa Barat, juga mengalami penurunan. Meski di wilayah Pantura masih ada pergerakan masyarakat yang cukup tinggi. Situasi itu dipengaruhi oleh PPKM Darurat yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan tingkat penularan Covid-19.

Pemerintah, lanjutnya, melalui Koordinator PPKM Darurat menyampaikan apresiasi kepada pemda, TNI, Polri, Satpol PP, dan tentunya masyarakat yang taat dan patuh menjalankan aturan PPKM Darurat ini. Sehingga penurunan mobilitas bisa terjadi.

Seluruh pihak diminta terus bekerja menekan mobilitas masyarakat hingga minus 30 persen. Bahkan bila perlu sampai minus 50 persen. \"Penurunan mobilitas masyarakat merupakan agenda prioritas saat ini. Tujuannya adalah menghambat penyebaran virus Covid-19,\" tutupnya.

Sementara itu, Tim penyidik Polda Meto Jaya menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka mulai dari manager hingga CEO. “Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya,\" katanya dikutip laman resmi Polri, Rabu (14/7).

2

Yusri menyebut dari sekian kasus, ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM Darurat. “Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya,\" jelasnya.

Meski demikian, kabid humas tidak membeberkan inisial para pimpinan tersebut dan dari perusahaan mana. Namun, disebutkan para pelanggar diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

“Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka,\" terangnya. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait