Pilih Opsi Kerja yang Mana Selama PPKM Darurat?

Kamis 15-07-2021,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PELAKSANAAN PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021. Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen.

Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat. Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi.

– Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH).

– Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama.

– Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2-1(2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

– Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing. Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait