MUI: Salat Idul Adha Boleh di Rumah

Sabtu 17-07-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Sedangkan perihal waktu penyembelihan, Maftuh juga mengimbau agar umat muslim memanfaatkan waktu tasyrik yaitu pada 21, 22 dan 23 Juli 2021. Mengingat pada 20 Juli 2021 atau 10 Dzulhijah 1442 Hijriah masih dalam masa PPKM Darurat.

“Waktu pemotongan selama empat hari, semuanya itu afdal mau tanggal 10, 11,12 atau 13 Dzulhijah. Selama empat hari itu pemotongan hewan kurban. Jika memotong di luar tanggal tersebut bukan kurban,” bebernya. 

Asalkan, sambung Maftuh, hewan kurban yang disembelih itu memenuhi syarat halalan toyyiban. Untuk proses ini Pemkot Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung sudah membantu memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan kurban.

“Untuk tahun ini kita sudah merancang bahwa keluarga melihat dan menyaksikan cukup di rumah, bisa via Zoom. Untuk pendistribusiannya, panitia menunjuk koordinator di wilayah masing-masing. Misalkan di satu blok atau di RT menunjuk satu orang koordinator,” katanya. (hms jabar)

Tags :
Kategori :

Terkait