Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. (ttr/adv/rls)
Diperpanjang, Pencairan BPUM di BRI Bisa Sampai Desember 2021
Selasa 20-07-2021,17:30 WIB
Editor : Tatang
Kategori :