KPK Usut Aliran Uang ke Mantan Penyidik Asal Polri

Kamis 22-07-2021,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang kepada eks penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Robin sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH), Rabu (21/7). Kedua merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

“Tersangka SRP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MH, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Seperti diberitakan, KPK menetapkan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.

Robin diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Suap diduga diberikan agar Robin dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait