KEJARI Bandung menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar dari Pemprov Jabar. Tersangka yakni pengurus sekaligus eks Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana.
“Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7).
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
“Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi menyatakan, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.
Saat ini, tambah Taufik, pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru.
“Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti,” paparnya.
Meski sudah menetapkan tersangka, Taufik menegaskan pihaknya belum melakukan penahanan.
“Untuk penahanan belum dilakukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jabar ke Kadin Jabar. Dalam kasus ini, beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa. (pojoksatu)