PPKM Level 3, Tempat Ibadah Diizinkan Maksimal 25 Persen

Senin 26-07-2021,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH memutuskan melakukan perpanjangan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa-Bali dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sementara, ada 33 kabupaten dan kota yang turun status dari PPKM level 4 menjadi level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kegiatan di tempat ibadah diizinkan untuk wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3.

Namun demikian, kegiatan keagamaan, khususnya ibadah berjamaah di tempat-tempat ibadah seperti masjid, mushola, dan gereja, maksimal hanya bisa diikuti umat dengan kapasitas 25 persen, dan harus dengan penerapan regulasi seperti di PPKM Level 3.

“Tempat ibadah seperti Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang,” kata Luhut, Senin (26/7/2021).

Menurut Luhut, dengan adanya regulasi tersebut masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di tempat ibadah harus lebih ketat mengedepankan protokol kesehatan bagi seluruh tempat peribadatan.

“Untuk Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen),” ujarnya.

Kemudian untuk Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

2

“Untuk pedagang, warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit,” pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait