JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas membuat video ucapan selamat Hari Raya Naw Ruz 178 EB kepada Komunitas Bahai. Apakah ini sudah diakui agama resmi di Indonesia?
Video lengkap pernyataan Menag itu diunggah juga di akun YouTube Baha\'i Indonesia. Video itu diunggah pada 26 Maret 2021.
\"Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Kepada saudarakau masyarakat Baha\'i di mana pun berada, saya mengucapkan selamat merayakan hari raya Naw-Ruz 178 EB. Suatu hari pembaharuan yang menandakan musim semi spiritual dan jasmani, setelah umat Baha\'i menjadikan ibadah puasa selama 19 hari,\" kata Yaqut mengawali pernyataannya.
Yaqut juga menyampaikan pesan persatuan seluruh elemen bangsa. Selain itu, dia menekankan mengenai pentingnya moderasi beragama.
Dikutip dari laman komunitas Baha\'i, agama ini pertama kali muncul dan berkembang di Iran pada 1844.
Agama ini bermula dari ajaran perdamaian Sayyid \'Ali Muhammad atau yang dianggap sang Bab. Agama ini sempat dianggap sebagai sempalan Islam-Syiah.
Sebelum revolusi Iran, agama ini pun sempat diakui walaupun selanjutnya tidak diakui.
Agama ini kemudian terus menyebar ke berbagai negara, dari India hingga Singapura. Salah satu penyebarnya adalah Jamal Effendi.
Indonesia pada abad ke-18 ketika rombongan Jamal berkunjung ke Surabaya dan singgah ke Bali.
Pemberhentian mereka selanjutnya adalah Makassar, di pulau Sulawesi. Menggunakan sebuah kapal kecil mereka berlayar ke pelabuhan Pare-Pare.
Penjelasan Menag:
Dikutip dari detikcom, Menag Yaqut mengungkapkan, dalam konstitusi Indonesia tak dikenal istilah agama \'diakui\'.
\"Konstitusi kita tidak mengenal istilah agama \'diakui\' atau \'tidak diakui\', juga tidak mengenal istilah \'mayoritas\' dan \'minoritas\'. Hal ini bisa dirujuk pada UU PNPS tahun 1965 tersebut,\" kata Yaqut lewat pesan singkat.
Yaqut menegaskan kehadirannya di acara komunitas Baha\'i semata-mata dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya. Hal itu ditegaskan Yaqut sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
\"Negara harus menjamin kehidupan seluruh warganya. Apa pun agamanya, apa pun keyakinannya,\" ujar dia. (yud)