Soal Bahai, MUI: Jangan Offside, Komunitas Dianggap Agama

Rabu 28-07-2021,16:36 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Ungkapan selamat hari raya Naw Ruz 178 EB untuk umat agama Bahai masih memantik kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberi tanggapan.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, selain 6 agama resmi yang telah diakui negara. Pemerintah hanya boleh melindungi komunitas lainnya.

“Selain 6 agama resmi di Indonesia itu dilindungi oleh negara bukan dilayani ya,” tulis Cholil di akun Twitter resminya, Rabu (28/7/2021).

Dia juga meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang menimbulkan polemik. “Ini jangan sampai offside menyamakan komunitas dan kepercayaan sama dengan agama yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan maksud menyampaikan ucapan selamat tersebut.

Yaqut menegaskan kehadirannya di acara komunitas Baha’i semata-mata dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya. Hal itu ditegaskan Yaqut sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Negara harus menjamin kehidupan seluruh warganya. Apa pun agamanya, apa pun keyakinannya,” ujar dia. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait