Terbaru Mulai 29 Juli, Ini Aturan Calon Penumpang Kereta Api

Kamis 29-07-2021,16:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru mulai Kami 29 Juli. Salah satunya dengan membatasi penumpang di bawah usia 12 tahun.

Untuk itu, calon penumpang di bawah usia 12 tahun harus dilengkapi surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak.

Itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Republik Indonesia No:58/ 2021 terkait perjalanan orang dalam negeri dengan kereta api.

“Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun diwajibkan dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak,\" ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto .

Sementara itu, penumpang di atas usia 18 tahun wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif dari test rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam. “Dan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal tahap pertama,” ucapnya.

Bagi penumpang di bawah usia 5 tahun tidak wajib Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19.

“Selanjutnya Penumpang dengan usia 5 hingga 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama dan tetap harus menunjukan Surat Bebas Covid-19 dari Ttest RT–PCR atau Test rapid Antigen,” jelas Suprapto.

2

Suprapto menuturkan, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi khusus medis  yang tidak atau belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Test Rapid Antigen saja.

“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” katanya.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tambah Suprapto.

Tags :
Kategori :

Terkait