Pemilik warung bansos yang tidak terima dengan perbuatan kuwu langsung mendatangi Mako Polsek Gempol untuk melaporkan kejadian tersebut atas tuduhan perusakan barang.
\"Mungkin emosi sesaat. Tapi perbuatannya sangat disayangkan. Karena ini, tindakan dari kuwu, selaku orang nomor satu di desa. Seharusnya seorang panutan, tapi kenapa harus bertindak sendiri? Kan ada aparat desa lain, kenapa tidak memerintahkan mereka saja,\" tutur NA.
Setelah laporan itu masuk, Unit Reskrim Polsek Gempol segera mengundang kuwu bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Polisi mendalami terkait kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Kapolsek Gempol Kompol Munawan membenarkan adanya kasus perusakan tersebut.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Gempol.
\"Lebih jelas ke Kanit Reskrim, masih didalami. Informasi hanya kesalahpahaman, akan ditemukan antara terlapor dan pelapornya,\" pungkasnya. (cep)
Baca juga:
- Mutasi Jumat Keramat: Eli Haryati Staf Ahli Walikota Cirebon, Asep Gina Gantikan Asep Deddi
- Konvoi Diduga UFO di Bandung, Mirip dengan Penampakan di Chille, Lihat Videonya di Sini