Bocoran, Masuk Restoran atau Tempat Ramai Wajib Sudah Divaksin, Nggak Lama Lagi

Sabtu 31-07-2021,07:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Dalam dua hingga tiga minggu ke depan, pemerintah akan mengatur syarat vaksin covid 19 untuk beragam aktivitas masyarakat. Termasuk masuk ke restoran atau tempat keramaian, harus sudah divaksinasi.

Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan dalam acara rekomendasi Guru Besar FK Unair untuk Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Zoom Meeting yang disiarkan juga lewat Live Youtube, Airlangga mengungkapkan, mereka yang mau masuk tempat ramai harus mendownload aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam aplikasi itu, nantinya tinggal menunjukkan barcode yang menunjukkan seseorang telah divaksin atau belum.

\"Aplikasi Peduli Lindungi baru didownload oleh 15 juta orang, tetapi yang sudah disuntik sudah lebih dari 48 juta,\" ujar Airlangga, dalam pemaparan tersebut.

Disampaikan dia, dengan integrasi ini, tempat-tempat umum ataupun restoran, harus melakukan cek untuk diketahui seseorang sudah divaksin atau belum.

Syarat vaksin juga swab antigen maupun PCR H-1 juga nantinya akan sangat mempengaruhi mobilitas seseorang. Misalnya untuk keperluan traveling ke luar kota atau antar kota.

\"Tahap pertama yang akan disiapkan 2-3 minggu ke depan,\" papar Airlangga.

Dia mengatakan, tahap lanjutan aplikasi Peduli Lindungi tetap akan digunakan disambung dengan bluetooth sebagai alat pelacakan vaksinasi dan syarat perjalanan.

\"Sehingga masing-masing bisa memonitor seperti di negara lain,\" kata Airlangga menambahkan. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait