CIREBON - Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 27 tahun 2021, Kabupaten Cirebon menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 lanjutan.
Berdasarkan peta zona risiko kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon masuk ke dalam zona oranye atau kategori zona resiko sedang penyebaran Covid-19 bersama 12 kota/kabupaten lainnya.
Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon membaik. Sebelumnya, harus menerapkan PPKM level 4.
Menurutnya, perubahan ke level 3 karena Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan upaya sesuai dengan intruksi dari Mendagri.
\"Meskipun sudah menurun, masyarakat harus tetap melakukan 5M, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,\" katanya di Command Centre Kabupaten Cirebon, Selasa (3/8).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Sartono mengungkapkan, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini sebanyak 1.624. Dari jumlah tersebut, 697 isolasi di rumah sakit dan 927 isolasi mandiri.
\"Catatan saat ini adalah mengendalikan warga yang kontak erat pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Jika itu dapat dikendalikan, penyebaran akan tidak meluas. Jadi, setiap ada satu orang positif, maka harus diperiksa 15 orang. Hal ini pekerjaan rumah kami,\" ungkapnya. (rdh)