PALEMBANG - Sumbangan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio yang diklaim Heriyanti, masih belum jadi kenyataan. Bahkan saldo di bank sesuai Bilyet Giro (BG) ternyata tak cukup.
Perkembangan penanganan kasus Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, Selasa (3/8) sore kepada awak media di depan Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Perkembangan terakhir bahwa hasil dari penyelidkan di bank Mandiri, sesuai Bilyet Giro (BG) yang diberikan Heriyanti, kita mendapatkan klarifikasi dari bank, bahwa saldo yang ada di nomor rekening tersebut tidak cukup,” tegas Supriadi didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK.
Supriadi menyebut, di dalam nomor rekening BG milik Heriyanti memang tidak cukup. “Bisa dipastikan bahwa saldo yang ada di rekening tidak cukup,” ujarnya.
“Lalu yang kedua, terkait dengan perkembangan kasusnya kita akan mendalami dan masuk ke tahap berikutnya. Baik itu dari perbankan dan pihak lain yang akan kita mintai keterangan terkait keterangan yang diberikan oleh Heriyanti. Kita akan cek,” beber Supriadi.
Supriadi tidak bisa menjelaskannya secara detil. “Terkait dengan nama pemilik rekening, saldo dan data nasabah tidak bisa diberikan oleh pihak bank kepada kepolisian. Pihak bank hanya memberikan informasi kalau saldo rekening tidak cukup,” tambahnya.
Untuk saat ini, Heriyanti memang direncanakan akan dimintai keterangan lagi di Polda Sumsel. “Namun yang bersangkutan kondisinya kurang sehat, dan ditunda untuk pemeriksaan hari ini,” tegasnya.
Terkait foto Bilyet Giro yang berisi tulisan Rp2 Triliun yang sudah beredar, Supriadi membenarkan hal tersebut.
“Rekening dibuka atas nama Kabid Keuangan Polda Sumsel. Itu (Bilyet Giro) yang akan dilakukan kliring di bank dan ternyata saldo tidak cukup,” tambah Supriadi.
Status Heriyanti sendiri saat ini masih dinyatakan sebagai saksi. Ini ditegaskan Kombes Pol Hisar Siallagan. Pihaknya masih mendalami, mencari dan memperkuat barang bukti termasuk meminta keterangan dari saksi ahli. (dho/sumeks)
Baca juga:
- Kabupaten Cirebon Terapkan PPKM Level 3, Masih Ada Pekerjaan Rumah
- PPKM Level 4 Kota Cirebon, Penyekatan Jalan Dilanjut, Pemadaman PJU Dikurangi