Polip 2 T

Rabu 04-08-2021,10:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Tapi Heryanti harus menyewa pengacara. Yang biayanya dihitung berdasarkan jam itu. Mereka senang saja Anda minta pandangan sebanyak-banyaknya dari pengacara. Kian lama kian baik –argometernya jalan terus. Penjelasan pengacara itu bisa saja kian membuat Heryanti punya harapan besar. Lalu diuruslah bersama pengacara itu: argometer jalan terus.

Perkiraan saya: Heryanti kecewa dengan pengacara yang pertama. Lalu kenal pengacara lainnya. Yang memberi harapan lebih besar. Heryanti pun ganti pengacara. Harus diskusi lagi dengan pengacara baru berjam-jam –argometer jalan terus.

Saya tidak berani memperkirakan apakah Heryanti juga kecewa dengan pengacara kedua. Sehingga harus mencari pengacara ketiga dan seterusnya. Yang jelas nasib Heryanti berakhir di kantor polisi, Senin siang lalu. Dia dinyatakan sebagai tersangka. Saya tidak tahu yang mana yang dianggap kriminal. Apakah orang mau menyumbang, lalu tidak jadi menyumbang itu perbuatan pidana?

Senin sore Heryanti tidak jadi berstatus tersangka. Kahumas Polda Sumsel menegaskan Heryanti belum tersangka. Lalu jam 23.00 Heryanti dibolehkan meninggalkan kantor polisi. Kemarin, Selasa pagi, banyak polisi di rumah Heryanti. Juga ada sebuah ambulans di depan rumah itu. Selasa kemarin seharusnya Heryanti kembali ke kantor polisi. Diperiksa lagi. Tapi Heryanti sakit. Sakit polip-nyi kambuh.

Mestinya, Selasa kemarin, uang Si Cantik Rp3 miliar juga cair –sesuai janji terbaru Heryanti lewat telepon sembunyi-sembunyi dari kantor polisi. Karena polip, Heryanti urung diperiksa. Juga karena polip, Heryanti tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi menelepon Si Cantik untuk menjanjikan uang itu cair kapan lagi. (dahlan iskan)

Tags :
Kategori :

Terkait