Subsidi Rp1 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Kamis 05-08-2021,12:15 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Subsidi Rp1 juta dari pemerintah untuk para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, untuk dapat bantuan BSU para pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan.

Yaitu, WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Diketahui, pemerintah menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Ida, Kamis (5/8).

Persyaratan selanjutnya, harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. (khf/fin)

Baca juga:

Berstatus BCB, Renovasi Gedung Utama RSDGJ Disorot Pemerhati Budaya

Prediksi: Tahun 2050, Balaikota Cirebon Rob, Air Pasang Laut sampai Jalan Pemuda

Pria Misterius Mencoba Bunuh Diri di Depan Kantor Walikota Bandung, Lehernya Berdarah

Tags :
Kategori :

Terkait