JAKARTA – Fakta mengejutkan. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, ternyata masih menikmati gaji dari negara.
Padahal, Pinangki terjerat tiga tindak pidana sekaligus. Kemudian, status sebagai Jaksa juga hanya nonaktif. Kondisi ini, seolah mempertegas anggapan bahwa dia mendapatkan keistimewaan.
Fakta ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
“Masih. Sekarang statusnya hanya nonaktif saja,” ujarnya saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang diunggah ulang di kanal Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).
“Ya paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapat. Masih dapet gaji dari negara memang betul,” kata Boyamin Saiman.
Dia pun menekankan agar Jaksa Pinangki segera diberhentikan secara tidak hormat, agar negara tidak membiayai koruptor.
“Makanya ini justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat, supaya negara tidak membiayai, menggaji yang namanya orang koruptor kan begitu,” tutur Boyamin Saiman.
Sebelumnya, MAKI menyoroti bagaimana Jaksa Pinangki yang telah menerima vonis hukuman masih belum dieksekusi ke LP.
Kemudian baru dua hari kemarin atau tepatnya pada Selasa, 3 Agustus 2021, dia akhirnya dipindahkan ke Lapas Tangerang tersebut.
Dia menegaskan seharusnya tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki membuatnya segera diberhentikan dari jabatannya.
“Mestinya dia, karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” tuturnya. (yud)
Baca juga:
- Simulasi Survei Pilpres 2024, Duet Anies dan AHY Paling Kuat
- Ganjar Kena Semprot, Megawati: Kalau Ada Rob Nangis
- Subsidi Rp1 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya