Draf Ganjil Genap Kota Cirebon, Ada 7 Ruas Jalan, Tidak Berlaku untuk Driver Online hingga Angkot

Jumat 06-08-2021,11:14 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon masih mematangkan draf ganjil genap plat nomor untuk pembatasan mobilitas masyarakat. Termasuk di kawasan dan ruas jalan mana saja yang diberlakukan sistem ini.

Adapun rancangan yang beredar akan dibahas antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Ciko.

Dari draf pemberlakukan ganjil genap yang diterima radarcirebon.com, sistem ini akan diterapkan di 7 ruas jalan. Kemudian ada beberapa pengeculaian. Misalnya untuk sepeda motor.

Kemudian ambulans, pemadam kebakaran, hingga angkutan umum dan driver online.

\"Masih draf yang akan dibahas,\" kata Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi, saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Jumat (6/8/2021).

Hal serupa dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Drs Andi Armawan. Disampaikan dia, draf tersebut sedang dikoreksi.

\"Nanti hasil koreksian akan dibahas bareng dengan jajarna kepolisian,\" tulis Andi.

2

Sementara itu, dalam PPKM Perpanjangan Level 4, Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyatakan, penyekatan masih dilakukan di 5 titik pintu masuk Kota Cirebon yakni, Kedawung, Penggung, Bakorwil, Kalijaga, dan Pilang.

\"Sekarang dilakukan buka tutup di beberapa titik. Jika arus padat, diperiksa ketat. Jam 8 malam kita buka,\" tuturnya.

Sedangkan untuk ganjil genap masih di tahap regulasi dan instansi pemerintah kota. \"Saya belum bisa menyebutkan titiknya. Setelah ada regulasinya baru akan dipaparkan,\" ungkapnya.

Dari draf atau rancangan sistem ganjil genap yang diterima radarcirebon.com, berikut Ruas Jalan yang Masuk Kawasan Ganjil Genap:

  • Jl Siliwangi
  • Jl Karanggetas
  • Jl Pasuketan
  • Jl Pekiringan
  • Jl dr Wahidin Sudiro Husodo
  • Jl Kartini
  • Jl dr Cipto Mangunkusumo

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait