Dinar Candy Terancam Pidana 10 Tahun, Komnas Perempuan Keberatan

Jumat 06-08-2021,13:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Komnas Perempuan keberatan dengan ancaman pidana 10 tahun bagi Dinar Candy. Hukuman tersebut dianggap berlebihan dan tidak tepat di saat situasi pandemi Covid-19.

“Penerapan ancaman 10 tahun tidak tepat dan berlebihan,’’ ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, Kamis (5/8/2021).

Lanjut dia, seharusnya pihak kepolisian bisa memahami kondisi seseorang karena tertekan akibat pandemi Covid-19.

“Banyak orang, terutama perempuan yang stres dan depresi di masa pandemi. Stres dan depresi akan berkontribusi pada posisi pengambilan keputusan,’’ katanya.

Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian tidak mengedepankan hukum, namun memberikan konseling kepada Dinar Candy. Menurut dia, ini jalan terbaik di saat situasi seperti ini.

Seperti diketahui, Dinar Candy melakukan aksi protes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini dan turun ke jalan di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021). Malam harinya, ia diciduk aparat kepolisian.

Saat ini, Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan dan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Dinar Candy dikenakan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan. (din/fin)

Baca juga:

CSB Mall Sepi, Tak Tahan Lagi Jika PPKM Terus Diperpanjang

Viral! Begal Salah Sasaran, Stop Truk, Ternyata Isinya Tentara

Valentino Rossi Pensiun, Ini Catatan Sejarahnya yang Fenomenal

Tags :
Kategori :

Terkait