875 Pasangan di Cimahi Bercerai

Sabtu 07-08-2021,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIMAHI –Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 875 pasangan yang sudah resmi bercerai disertai dengan akta perceraian. Selama pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Kota Cimahi tetap melayani gugatan cerai.

Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Kota Cimahi Abdul Kadir mengatakan, jumlah permohonan ini sudah dinyatakan bercerai dan sudah resmi bercerai dengan diberikan keterangan akta cerai.

“Untuk tahun kemarin itu hampir 1.500-an, untuk tahun ini sudah menurun yakni 875. Jadi kita belum prediksi apakah naik atau berkurang dalam kondisi sekarang. Jadi masih ada berapa bulan lagi, hanya di bulan Desember kita tidak terima perkara,” kata Kadir, Kamis (5/8).

“Sekarang hanya sisa 4 bulan lagi, apakah sampai melebihi dari tahun kemarin atau kurang dari tahun kemarin,” sambungnya.

Adapun soal alasan pasangan suami-istri bercerai, Kadir mengatakan bahwa disebabkan faktor ekonomi. Selain itu, alasan lainnya, faktor ekonomi tersebut berimbas pada perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus hingga pada akhirnya memutuskan untuk bercerai.

Usia pemohon atau penggugat tahun ini juga berbeda-beda. Didominasi usia 31-40 tahun, lalu 41-50 tahun, selanjutnya 21-30 tahun, serta 51-60 tahun, hingga 60 tahun ke atas. Lalu yang terendah yakni pada usia 20 tahun ke bawah. (tan)

Tags :
Kategori :

Terkait