JAKARTA - Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab di sapa Dul (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) kemarin. \"Statusnya tersangka karena yang kemudikan mobil AQJ sendiri. Di TKP diketahui telah menambrak pembatas jalan, menabrak mobil Grand Max dan Avanza,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Senin (9/9). Sebagai tersangka, Dul dikenai pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka rengan, berat hingga meninggal dunia. Namun karena Dul masih di bawah umur (13) maka selama menjalani proses hukum, putra bungsu Ahmad Dhani itu mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak. Menurut Rikwanto, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, dua orang supir dan penumpang mobil Avanza, dua orang petugas derek bernama Kholil dan Endang. Kemudian hari ini memeriksa dua polisi jalan raya (PJR), Brigadir Agus Eko dan Kompol Joko. \"Hari ini juga dilayangkan surat panggilan untuk orangtua Dul. Kalau bisa besok penuhi panggilan. Kalau memungkinkan by phone, besok bisa dilakukan,\" jelasnya. AHMAD DHANI TEMUI KELUARGA KORBAN Kondisi Abdul Qadir Jaelani atau biasa disapa Dul mulai membaik. Putra bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty sudah membaik. \"Dul sudah mulai siuman,\" kata Ahmad Dhani saat ditemui di parkiran Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, Senin (9/9). Sayang, bos Republik Cinta Manajemen (RCM) itu tak mau bercerita mengenai perkembangan kesehatan putranya itu. Pasalnya, hari ini ia mengaku ingin mendatangi rumah para korban kecelakaan maut yang melibatkan anaknya. \"Saat ini saya mau menuju ke rumah salah satu korban,\" ucap Dhani yang bergegas menaiki kendaraannya. Kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul terjadi di Tol Jagorawi KM 8 pada Minggu (8/9) dini hari dan menyebabkan enam orang tewas dan sembilan terluka. Dul pun bakal dijerat dengan Pasal 281, Pasal 288 dan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 dengan hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda maksima 12 juta karena kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal.(Fat/abu/jpnn)
Dul Resmi Tersangka Kecelakaan Maut
Senin 09-09-2013,14:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-09-2024,18:00 WIB
Festival Astra 2024 Sukses Beri Inspirasi Berkelanjutan
Kamis 05-09-2024,11:00 WIB
Jambret Asal Balongan Diringkus Polsek Lelea Indramayu, Pelaku Asal Juntinyuat Masih Buron
Kamis 05-09-2024,09:30 WIB
Sambut Misa Bersama Paus Fransiskus, Ratusan Jemaat Gereja Santo Yusuf Cirebon Berangkat ke GBK
Kamis 05-09-2024,12:30 WIB
Turnamen Sepak Bola Api di Kuningan Seru dan Menantang, Digelar Oleh GP Ansor
Kamis 05-09-2024,13:30 WIB
Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Berkas Perkasa Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung
Terkini
Jumat 06-09-2024,08:00 WIB
Reike Diah Pitaloka Curhat ke Paus Fransiskus Soal Kasus Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Jumat 06-09-2024,07:00 WIB
Roberto Mancini Sebut Dua Faktor yang Buat Timnya Gagal Kalahkan Indonesia
Jumat 06-09-2024,06:00 WIB
Pertarungan Dua Buaya dalam Merebutkan Wilayah, Menjadi Perbincangan di Australia, Kok Bisa?
Jumat 06-09-2024,05:00 WIB
Murka! Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Gegara Gagal Tangani Banjir
Jumat 06-09-2024,04:00 WIB