JAKARTA - Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab di sapa Dul (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) kemarin. \"Statusnya tersangka karena yang kemudikan mobil AQJ sendiri. Di TKP diketahui telah menambrak pembatas jalan, menabrak mobil Grand Max dan Avanza,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Senin (9/9). Sebagai tersangka, Dul dikenai pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka rengan, berat hingga meninggal dunia. Namun karena Dul masih di bawah umur (13) maka selama menjalani proses hukum, putra bungsu Ahmad Dhani itu mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak. Menurut Rikwanto, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, dua orang supir dan penumpang mobil Avanza, dua orang petugas derek bernama Kholil dan Endang. Kemudian hari ini memeriksa dua polisi jalan raya (PJR), Brigadir Agus Eko dan Kompol Joko. \"Hari ini juga dilayangkan surat panggilan untuk orangtua Dul. Kalau bisa besok penuhi panggilan. Kalau memungkinkan by phone, besok bisa dilakukan,\" jelasnya. AHMAD DHANI TEMUI KELUARGA KORBAN Kondisi Abdul Qadir Jaelani atau biasa disapa Dul mulai membaik. Putra bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty sudah membaik. \"Dul sudah mulai siuman,\" kata Ahmad Dhani saat ditemui di parkiran Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, Senin (9/9). Sayang, bos Republik Cinta Manajemen (RCM) itu tak mau bercerita mengenai perkembangan kesehatan putranya itu. Pasalnya, hari ini ia mengaku ingin mendatangi rumah para korban kecelakaan maut yang melibatkan anaknya. \"Saat ini saya mau menuju ke rumah salah satu korban,\" ucap Dhani yang bergegas menaiki kendaraannya. Kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul terjadi di Tol Jagorawi KM 8 pada Minggu (8/9) dini hari dan menyebabkan enam orang tewas dan sembilan terluka. Dul pun bakal dijerat dengan Pasal 281, Pasal 288 dan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 dengan hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda maksima 12 juta karena kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal.(Fat/abu/jpnn)
Dul Resmi Tersangka Kecelakaan Maut
Senin 09-09-2013,14:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Stabilitas Keuangan Ciayumajakuning Terjaga, OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,20:01 WIB
Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Kamis 12-03-2026,17:00 WIB
ASN Kuningan Dapat Motor All New NMAX dari Undian SIMPATI HOKI
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:00 WIB
Masjid Ramah Pemudik di Cirebon, Buka 24 Jam Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Jumat 13-03-2026,15:30 WIB
Vivo X300 Ultra dan Ambisi Global di Mobile World Congress 2026
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk UPZ SKPD, Ini Rinciannya
Jumat 13-03-2026,14:37 WIB