Rekor! Bekuk Bandar di Tanah Abang, Polres Ciko Amankan 87.800 Butir Obat Ilegal, Mau Dijual ke Cirebon

Senin 09-08-2021,16:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Pengungkapan kasus penjualan obat ilegal sediaan farmasi ini, menjadi rekor tersendiri bagi Polres Cirebon Kota. Sebanyak 87.800 butir berhasil diamankan dari seorang bandar di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pengungkapan bandar obat sediaan farmasi yang diedarkan tanpa ini ini, diawali dari laporan masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, selama bulan Juli banyak informasi masuk ke Satnarkoba terkait peredaran obat terlarang.

Informasi tersebut didapat dari masyarakat. Disebutkan bahwa ada seorang pria yang menjual obat-obatan dalam jumlah besar di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Berbekal informasi itu, Satnarkoba melakukan penyamaran dan membuntuti para pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernisial MA.

Namun, dari tangan pelaku hanya didapatkan beberapa butir tramadol, trihex dan heximer.

Kemudian informasi dari pelaku diperdalam oleh Kasatnarkoba dan tim, didapat informasi bahwa bandar berada di Kawasanan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

\"Anggota melakukan penyamaran dan berhasil mendapati dalam satu rumah terdapat obat-obatan ini,\" kata kapolres dalam ekspos di Mako Polres Ciko, Senin (9/8/2021).

Diketahui bandar tersebut adalah seorang perempuan berinisial SS. Termasuk perantaranya MN juga diamankan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait