Renovasi Atap Bangunan RSDGJ Disoal

Senin 09-08-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ) jadi perhatian. Selain karena tingginya angka keterisian pasien Covid-19, renovasi atap pada bangunan utama RSDGJ juga menarik perhatian. Pasalnya, bangunan utama tersebut ternyata masih berstasus Benda Cagar Budaya (BCB).

Hal tersebut disesalkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon. Sebab prosesnya tidak ada pemberitahuan. Ketua Kendi Pertula, Mustakim Asteja, mengungkapkan, gedung utama itu sudah ditetapkan menjadi BCB melalui SK Walikota Nomor 19 Tahun 2021. Di mana di SK tersebut tertera juga kriteria perlindungan dari sangat ketat, ketat, dan cukup ketat.

Bahkan, gedung tersebut masih dalam perlindungan yang sangat ketat. “Kelestariannya harus dijaga. Jangan sampai punah. Karena itu amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan UU tersebut maka akan ada sanksi,” tegas Mustakim Asteja.

Pemerhati sejarah dan budaya Cirebon, Jajat Sudrajat juga menyayangkan Tim Ahli Cagar Budaya tidak diajak bicara “Kalau langsung ke BPCB Serang, bubarkan saja TACB Kota Cirebon,” ujar Jajat.

Dirinya juga mengungkapkan, informasi dari Bidang Kebudayan DKOKP Kota Cirebon menyebutkan bahwa proses renovasi tersebut sudah ada pendampingan dari BPCB Serang. “Penjelasan dari Bidang Kebudayaan katanya cuma ganti konstruksi atap, karena kayunya keropos. Saya menyesalkan TACB tidak diajak bicara, langsung minta rekomendasi BPCB Serang,” kata Jajat kepada wartawan.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin mengungkapkan pihaknya belum pernah diberitahu mengenai renovasi dari atap gedung utama RSDGJ. “Sudah ada penelitiannya atau belum? Apakah sudah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat atau tidak? Ini menjadi keharusan. Saya sesalkan kalau dilakukan secara asal-asalan,” tandas Cicip.

Cicip juga mengungkapkan bahwa DPRD mendorong adanya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait kebudayaan. “Dengan payung hukum yang jelas, jadi tidak boleh ada lagi aktivitas terhadap benda cagar budaya yang dilakukan dengan sembarangan,” tutur Cicip. (jerrell)

Tags :
Kategori :

Terkait