CIREBON - Daerah dengan PPKM Level 3 dapat melaksanakan sekolah tatap muka, termasuk untuk PAUD dan sekolah luar biasa (SLB) dengan ketentuan khusus yang mengatur.
Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30 tahun 2021. Di mana sekolah tatap muka diatur mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut, sekolah diperbolehkan tatap muka termasuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB dan PAUD.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB, SMLB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sedangkan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara untuk jenjang pendidikan lainnya, diperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh yang ketentuannya mengacu pada SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.
Di wilayah Ciayumajakuning, daerah yang masuk dalam level 3 adalah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka. Sementara Kota Cirebon masih berada di level 4.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Kota Cirebon Belum Lepas dari Belenggu PPKM Level 4, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Indramayu Level 3
- Hore, Jalan ke Objek Wisata Situ Bolang Diperbaiki
- Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, Terdakwa Dituntut 2 Bulan Penjara