Minta Dibebaskan, Juliari Ngaku Sudah sangat Menderita Lahir Batin

Selasa 10-08-2021,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JULIARI Peter Batubara mengaku sudah sangat menderita lahir batin. Karena itu, ia memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan. Itu disampaikan Juliasi membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 11 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Mantan Mensos itu menyebut, putusan Majelis Hakim akan sangat memberikan dampak bagi dirinya dan keluarganya.

Terutama anak-anaknya yang masih di bawah umur dan membutuhkan seorang ayah dalam pertumbuhannya.

“Hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti,” ucapnya.

Menurutnya, hujatan dan kebencian kepada dirinya dan keluarganya itu hanya akan berakhir tergantung putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Karena itu, Juliari menyampaikan sangat menyesali perbuatan yang telah menyusahkan banyak pihak itu.

Atas alasan itu, Juliari meminta Majelis Hakim agar membebaskannya saja.

2

“Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya, serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” harap Juliari.

Dituntut 11 Tahun

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000.

Jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mencukupi, maka pidana penjara Juliari akan ditambah dua tahun.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. (pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait