CIREBON - Pemberlakuan ganjil genap di Kota Cirebon dimulai dengan uji coba, Jumat (13/8/2021) pukul 13.00-17.00 WIB. Sesuai tanggal, besok adalah giliran plat nomor ganjil.
Uji coba ini akan dilakukan selama dua hari yakni, Jumat dan Sabtu (13-14/8/2021). Untuk hari Jumat plat nomor ganjil dan Sabtu plat nomor genap.
Sesuai ketentuan, kendaraan dengan plat nomor yang sesuai, tidak akan diizinkan melintas.
Seperti diketahui, ada 8 titik jalan yang ada di Kota Cirebon yang akan menerapkan ganjil genap yakni, Jl Pasuketan, Jl Pekiringan, Jl Karanggetas, Jl Kartini, Jl Siliwangi, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Pemuda dan Jl Tuparev.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Andi Armawan mengatakan, untuk mendukung uji coba tersebut telah disiapkan rambu-rambu yang akan dipasang di kawasan tersebut.
Kemudian terdapat 10 pos untuk menunjang 8 titik pemberlakuan ganjil genap.
Sementara pada hari Minggu, tidak diberlakukan kebijakan tersebut dan sesuai jadwal, Senin (16/8/2021) sudah dimulai penerapannya secara efektif.
Tentunya hari Senin karena tanggal genap, maka diperuntukan bagi kendaraan dengan plat nomor dua angka paling akhir genap.
Sedangkan untuk hari selasa yakni (17/8/2021), diperuntukan bagi kendaraan plat nomor ganjil.
Sanksi untuk pelanggaran ketentuan tersebut, sementara ini hanya berupa putar balik. Ke depannya, tidak menutup kemungkinan diberlakukan tilang. (rdh)
Baca juga:
- Kapolres Ciko: Mohon Disampaikan ke Masyarakat Ciayumajakuning, Senin Ganjil Genap Berlaku di Kota Cirebon
- Oh Ternyata… Tawuran di Samiaji karena Rebutan Karangan Bunga
- Ketua MUI Kecelakaan di Tol, Begini Kondisinya Sekarang