CIREBON - Pemberlakuan ganjil genap dalam pengendalian kasus covid 19, tidak hanya berlaku di Kota Cirebon. Daerah mana saja yang menerapkan kebijakan ini?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meniadakan 100 titik penyekatan yang sebelumnya diberlakukan selama PPKM Level 4 di Jakarta.
Sebagai gantinya, Kepolisian memberlakukan sistem patroli, ganjil genap, dan rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.
Sistem ganjil genap dan patroli 24 jam di Jakarta akan diberlakukan sampai 16 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap juga berlaku wilayah Kota Bogor kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Hal itu sejalan dengan perpanjangan aturan PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Bandung. Dan diberlakukan pagi hari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Kota Tasikmalaya bahkan lebih dulu diberlakukan ganjil genap khusus bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Namun diberlakukan hanya sepanjang Jalan Hazet Mustofa mulai Taman Kota hingga tugu Asma Hulhusna persimpangan Jalan Nagarawangi.
Sementara Kota Cirebon sampai Sabtu (14/8/2021) masih memberlakukan uji coba. Dan akan diberlakukan efektif mulai Senin (16/8/2021). (yud)
Baca juga:
- Ganjil Genap Dianggap Lebih Efektif untuk PPKM
- Begini Kondisi Lalu Lintas saat Ganjil Genap Diberlakukan di Jl Tuparev