Pansus III DPRD Belajar Pengelolaan Sampah ke Purwakarta

Sabtu 14-08-2021,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PANDEMI Covid-19 tak menghalangi wakil rakyat untuk belajar. Khususnya di bidang pengelolaan sampah. Kemarin, Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Purwakarta. Tujuannya, melihat sejauh mana pengelolaan sampah disana.

Mengingat, masalah sampah di Kabupaten Cirebon tak pernah tuntas sampai sekarang. Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Hj Hanifah MA mengatakan, kunjungan kerja ke Purwakarta itu dalam rangka mengkaji, sistem pengelolaan sampah disana.

Mengingat, Kabupaten Cirebon sedang berupaya untuk menuntaskan persoalan sampah selama bertahun-tahun yang tak pernah tuntas. Saat ini, payung hukumnya sedang dirancang pemeritah daerah dan dibahas di DPRD. Raperda itu adalah tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita kesana (Purwakarta, red) sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan sampah. Disini, penanganannya sudah jauh lebih bagus dari kita. Kita banyak belajar,” ujar Ohan sapaan akrabnya, kemarin.

Menurutnya, ada tiga program yang dijalankan oleh pemerintah Purwakarta. Pertama, program pengelolaan sampah berbasis 3 R. Yakni reuse, reduce, recyle atau mengurangi, menggunakan dan daur ulang. Kedua, program bank sampah. Ketiga, program tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). “Untuk 3 R, di kita sudah ada yang menjalankan. Tapi belum merata. Kita akan gelorakan lagi,” tuturnya.

Adapun untuk dua program terakhir, akan dicoba dilakukan. Bunda Ohan-akrab disapa, menjelaskan di Purwakarta penanganan sampah dilakukan berbasis masyarakat. Dimana 70 persen pengelolaannya dilakukan masyarakat. Sisanya, 30 persen dibuang ke TPA.

“Jadi 70 persennya berbasis desa. Jadi masyarakat diberdayakan. Menghasilkan. Karena ada nilai ekonomi disana yang bisa dimaksimalkan. Dari penghasilan itu, bisa mengkuliahkan anak-anaknya,” ungkapnya.

2

Hal itu pun dapat diterapkan di Kabupaten Cirebon kedepan. Saat ini, Perda sedang digodok, sebagai payung hukum dalam menjalankan program pengentasan sampah. Pihkanya mengarahkan agar 3 program yang ada di Purwakarta bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon kedepan.

Karena selain demi menyelesaikan persoalan sampah, juga terdapat nilai ekonomi yang bisa mensejahterakan masyarakat. “Jadi disamping persoalan sampah terselesaikan, juga menghasilkan. Ada nilai ekonomi yang bisa di dapatkan,\" tuturnya.

Nantinya, setelah Perda dihasilkan. Harus diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup). Karena, yang akan menjalankannya adalah Pemda. “Kami, di legislatif hanya mengarahkan. Payung hukumnya kita buatkan,” pungkasnya. (sam/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait