Denda Rp4 Miliar karena Simpan Kendaraan Perang di Garasi Rumah

Minggu 15-08-2021,02:02 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JERMAN - Seorang pria berusia 84 tahun asal Jerman didenda akibat menyimpan Tank Panther bekas Perang Dunia II di garasi rumahnya. Pria yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman penjara 14 bulan yang ditangguhkan dan harus membayar denda USD 293.700 atau setara Rp4,2 miliar. Dikutip dari Carscoops, Jumat (13/8), mulanya pihak berwenang menggerebek rumah kakek itu pada 2015 lalu.

Pihak berwenang menemukan kendaraan perang itu dan beberapa alat tempur lainnya seperti senjata anti-pesawat, torpedo, gerombolan memorabilia Nazi, dan lainnya. Butuh waktu 9 jam bagi militer untuk mengeluarkan tank, yang tidak memiliki jejak dari ruang bawah tanah rumah itu. Persidangan digelar untuk menentukan apakah lansia itu bisa dihukum karena melanggar Undang-Undang Kontrol Senjata Perang Jerman.

Pengacara kakek lansia itu membela bahwa tank tersebut sebagai barang museum, bukan senjata perang seperti saat ini. Meskipun banyak senjata telah dinonaktifkan dan beberapa masih berfungsi.

Namun, pihak berwenang menyebut pemiliknya menggunakan tank itu untuk membajak salju di tempat tinggalnya pada musim dingin.

Atas denda dan hukuman penjara yang ditangguhkan, pria itu harus menjual atau menyumbangkan tank dan senjata anti-pesawatnya dalam dua tahun ke depan. Pengacara mengatakan museum di Amerika Serikat (AS) telah menyampaikan minatnya pada tank tersebut. (ddy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait